Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Hakim telah memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan anak buah. Apakah KPK bakal melakukan banding?

Jubir KPK Tessa Mahardhika tetap mengapresiasi keputusan hakim tersebut. Soal banding, KPK belum bisa langsung memutuskan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim. Dan sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Dalam waktu 7 hari, Tessa menyebut jaksa KPK akan menentukan banding atau tidak. Keputusan hakim memang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun.

“Tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.

Hakim telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Ia terbukti pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL dinyatakan telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

SYL juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Jika denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

SYL juga wajib membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan. (ads)