Kanalnews.co, JAKARTA– Kabar Kaesang Pangarep bakal maju di Pigub Jawa Tengah bukan isapan jempol belaka. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hak itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.
“Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/8).
Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.
Ketiga surat ini juga diajukan pada 20 Agustus lalu bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan.
“Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” kata Djuyamto.
Kaesang santer akan diduetkan oleh mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Peluang Kaesang maju menjadi kontestan Pilkada 2024 seperti buka tutup. Berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang bisa mencalonkan diri karena memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan.
Namun, MK melalui putusan 70/2024 menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon.
Namun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan MK tersebut. Gejolak penolakan tak tertahankan, ribuan massa menggelar aksi demontrasi untuk menolak RUU Pilkada.
DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada. DPR menyatakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK. (ads)




































