Iustrasi

Kanalnews.co, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan seorang siswa SMA Negeri 72 Jakarta sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang mengguncang sekolah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11) lalu. Siswa tersebut kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan pelaku tidak terkait jaringan mana pun dan bertindak seorang diri.

“Anak yang berkonflik dengan hukum ini merupakan siswa aktif. Berdasarkan penyidikan, aksinya dilakukan mandiri dan tidak berhubungan dengan kelompok tertentu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11).

Untuk mengungkap asal muasal ledakan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dari berbagai pihak, termasuk guru dan teman sekolah pelaku. Polisi juga turun langsung ke rumah pelaku guna mencari petunjuk tambahan di lokasi.

Ledakan terjadi saat kegiatan salat Jumat berlangsung di area sekolah. Insiden itu menyebabkan puluhan orang luka-luka, termasuk pelaku sendiri yang mengalami luka cukup serius.

Pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ). Namun akhirnya dipindahkan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Pemindahan dilakukan karena kondisi pelaku sudah memungkinkan untuk dimintai keterangan,” kata Asep. (sis)