Jokowi Saat Divaksinasi (ist)

Kanalnews.co, JAKARTA-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) angkat bicara terkait tersebarnya sertifikat vaksinasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Apa katanya?

Sertifikat vaksinasi Jokowi beserta NIK-nya tersebar di media sosial. Kabarnya, kebocoran data tersebut diambil dari aplikasi PeduliLindungi.

“Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi,” kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Akibat kejadian tersebut, pemerintah langsung mengubah fitur untuk pengecekan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi. Siapapun yang ingin mengecek sertifikat vaksinasi, wajib memasukkan nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Namun begitu, NIK Jokowi yang tersebar disebut Johnny bukan berasal dari PeduliLindungi. Namun, data tersebut didapat dari situs KPI.

“Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” ujar Johnny.

Selain itu, Johnny menyatakan telah ada migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021. Migrasi tersebut, menurut pemerintah, meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan database aplikasi Pedulilindungi.

“Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare,” kata pemerintah.

Minta Masyarakat Tetap Tenang

Kejadian yang dialami Jokowi tersebut pun menjadi peringatan keras bagi pemerintah agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi masyarakatnya. Pemerintah menyatakan telah menangani dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021.

“Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi, 4 PSE di antaranya dikenai sanksi teguran tertulis, sedangkan kepada 18 PSE lain diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik,” ujarnya.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi,” kata Johhny menambahkan. (ads)