Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA– Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengucapkan terima kasih kepada dua rivalnya Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih,” kata Pramono Anung kepada wartawan seusai meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Dengan tak adanya gugatan ke MK, percepatan membenahi Jakarta bisa segera dilakukan. Situasi politik di Jakarta juga akan kembali kondusif.

“Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja. Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta,” katanya.

“Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga dengan demikian saya mengucapkan terima kasih. Dan pemilihan gubernur di Jakarta kali ini adalah pemilihan yang tingkat tensi politiknya itu paling rendah, tensi politiknya,” katanya.

Ketika ditanya apakah Pramono akan mengajak RIDO atau Dharma-Kun untuk bekerja sama membangun Jakarta? eks seskab ini memastikan bakal melakukannya.

“Jangankan Kang Emil, semuanya pasti saya rangkul dong, saya nggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali. Dan saya juga udah telepon-teleponan, tapi saya kan nggak perlu cerita dengan telepon dengan siapanya,” kata dia.

“Pokoknya intinya seperti teman-teman ketahui, saya di dalam kampanye selama tiga bulan tidak pernah ada tone negatif dari mulut saya yang keluar. Dan itu akan saya jaga,” katanya.

Kepastian RIDO dan Dharma-Kun tidak jadi menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK diketahui setelah tidak adanya gugatan yang terdaftar hingga hari penutupan. MK memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. (ads)