
Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Hal itu disampaikan Prabowo usai bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (31/12/2024). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
“Tentang PPN, yang mungkin masih ada suatu keraguan, suatu ketidakpahaman yang tepat sehingga setelah koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menteri lain lain, saya perlu sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” ujar Prabowo di Kemenkeu.
Menurutnya kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Untuk itu, harus dijalankan.
“Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 ke 11 persen April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Dari 11 ke 12 persen 1 januari 2025 besok,” kata Prabowo. (pht)


































