Kanalnews.co, JAKARTA- Kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025. Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN tersebut hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Apa saja?
“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12)
“Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” kata Prabowo.
Terkait barang kebutuhan sehari-hari atau bahan pokok, tetap mengacu pada kebijakan PPN yang ditetapkan sejak 2021.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku, kata Prabowo.
“Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus Rp 38,6 triliun,” katanya menambahkan.
Prabowo telah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen tadi malam. Meski mendapatkan penolakan dari masyarakat, pemerintah tetap meneruskan kebijakan tersebut. (ads)