Kanalnews.co, JAKARTA– Rencana polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditunda. Alasannya karena sejumlah saksi berhalangan.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut akan digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada hari ini, Kamis (9/3).

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.

Lantas, kapan polisi menggelar rekontruksi tersebut? Kombes Hengki belum bisa memastikan.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ujarnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas telah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kekasih Mario Dandy, AG juga telah ditetapkan sebagai pelaku. Remaja 15 tahun itu kini ditahan di LPKS selama 7 hari.