Foto Facebook Kamaruddin Simanjutak

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi ke Bareskrim. Ibu PC diduga membuat laporan palsu terkait pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, penyidik menghentikan laporan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap, Putri Candrawathi karena tidak terbukti adanya unsur pidana. Penyidik menganggap laporan itu adalah bagian dari upaya menghalangi penyidikan.

Kamaruddin mengungkapkan saat ini masih mengurus surat untuk melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim. Ia menilai PC bisa dikenakan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu.

Lalu, dia juga akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

“Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong,” ujarnya.

Tak hanya ke Bareskrim, Kamaruddin juga akan melaporkan PC ke KPK. Ia mencium adanya dugaan penampungan hasil kejahatan.

“Ke Bareskrim dan KPK, karena ada disitu dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui kemana dialirkan. Ini perkara besar,” katanya. (ads)