Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi adanya bendera bertuliskan kalimat Tauhid di acara deklarasi dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan. Ia menyebut aksi tersebut telah melanggar hukum.

Seperti diketahui, pada acara deklarasi yang digelar oleh kelompok yang menamakan diri Majelis Sang Presiden, terlihat bendera bertuliskan Tauhid. Mereka mengaku dari mantan anggota ormas Islam sebagai anggotanya, seperti FPI, HTI, hingga mantan narapidana terorisme.

Riza mengingatkan pengibaran bendera yang kerap diasosiakan dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, ia meminta untuk memperhatikan aturan yang berlaku.

“Tentu kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum,” ujar Riza.

“Kan kita sudah jelas ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum,” tegas dia.

HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia. Pemerintah telah membubarkan HTI pada tahun 2017. Segala kegiatan dan simbol yang melibatkan kegiatan HTI dapat dipidana oleh kepolisian. (ads)