Foto dok istimewa

Kanalnews.co, JAKARTA– Kebijakan pemerintah membebani pajak di sejumlah sektor kepada masyarakat menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar mencari cara lain untuk mendapatkan sumber pendapatan negara.

MUI menyinggung amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015. Disebutkan, pemerintah semestinya menerapkan pungutan pajak yang adil dan lebih ringan terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.

“Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali dalam siaran pers, dikutip pada Senin (18/7/2025).

Ia meminta pemerintah bisa mencari sumber pendapatan negara dengan cara lain. Beban pajak yang tinggi hanya menambah kesusahan masyarakat yang ekonominya sulit.

Abdul Muiz menegaskan pajak itu berbeda dengan zakat atau wakaf. Zakat merupakan kewajiban umat muslim yang dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” katanya.

Dalam kaidah fikih, penguasa atau pemerintah diperbolehkan menerapkan pajak. Asalkan, mengandung maslahat, yaitu ‘tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah.

“Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya,” kata Abdul Muiz.

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dalam konteks distribusi keadilan sosial menjadi sorotan. Ia menyebut keduanya memiliki mekanisme untuk menyalurkan hak orang lain yang ada di dalam penghasilan seseorang.

Sri Mulyani menyebut pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke rakyat dan kelompok yang membutuhkan.

“Dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujarnya. (ads)