
Kanalnews.co, JAKARTA– Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo cs segera dilanjutkan. Kali ini, terkait sidang putusan sela yang akan dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini. Mereka semua adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas kasus ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.



































