Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA– Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana di kasus penembakan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka turut membawa bukti-bukti.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan kedatangannya adalah melaporkan tewasnya Brigadir J yang menimbulkan banyak kejanggalan. Ia mencium adanya dugaan pembunuhan berencana.

“Kami datang untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351,” kata Kamarudin.

Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penggelapan handphone Brigadir J. Sebab, hingga saat ini 3 handphone milik polisi 28 tahun itu belum ditemukan.

“Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto Pasal 372-374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,” kata Kamarudin.

Untuk memperkuat laporan, Kamarudin juga membawa bukti-bukti berupa foto yang menunjukkan adanya luka-luka di tubuh Brigadir J. Dikabarkan ditembak, tubuh Brigadir J juga ada beberapa sayatan.

“Ada juga perusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” katanya. (ads)