Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil ancang-ancang menyikapi gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Hasyim Asy’ari tengah menentukan sejumlah advokat.

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah, apa namanya, advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).

Meski demikian, ia belum bisa membeberkan nama-nama advokat tersebut. Hasyim memastikan menyiapkan advokat berbeda mulai dari Pilpres 2024, Pileg DPR, DPR Provinsi hingga DPD.

“Nanti. Belum kita tentukan pastinya,” ujarnya.

“Kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD. Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai,” katanya.

“Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota. Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” katanya.

Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelumnya telah melayangkan gugatan Pilpres 2024 ke MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. (ads)