
Kanalnews.co, JAKARTA– KPK akhirnya memutuskan menjemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Khawatir melarikan diri menjadi alasan menangkap SYL.
SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK pada siang hari ini, Jumat (13/10/2023). Namun SYL dijemput di apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10) malam.
“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menghargai alasan SYL menunda pemanggilan karena ingin menemui ibunya di kampung halaman. Namun sejak tadi malam, KPK mengetahui jika SYL sudah berada di Jakarta, tapi tak juga datang ke KPK hingga dilakukan analisis.
“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” katanya.
Ali menyebut KPK khawatir jika SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Untuk itu, KPK langsung memutuskan menangkap politisi NasDem tersebut.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” katanya menjelaskan. (ads)