Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Pengunduran diri yang diajukan Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam pemeriksaan.

Wamenkeu Suahasil Nazara menjelaskan penolakan itu berdasarkan aturan. Dengan demikian, Rafael tetap berstatus ASN.

“Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

“Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak,” ujarnya.

Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban merupakan anak pengurus GP Ansor.

Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami koma. Hingga saat ini, ia masih menjalani perawatan di RS Mayapada Jaksel.

Harta Rafael pun menimbulkan pertanyaan. Bagaimana tidak sekelas aselon III memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ia bahkan memiliki mobil Rubicon dan motor Harley yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.