Foto dok KemenPPPA

Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMP oleh empat orang pelajar sangat mengiris hati. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pelaku diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami telah berkoordinasi dan memantau penanganannya bersama Dinas PPPA Prov Sumsel dan pihak-pihak terkait. Semua pelaku pidana harus diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Sebelumnya, empat pelajar diketahui melakukan tindakan biadab kepada korban di TPU Talang Keriki, Palembang, Sumatera Selatan. Polisi saat ini telah menetapkan IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12) sebagai tersangka.

Nahar meminta agar pelaku yang masih berstatus anak diproses dengan sistem peradilan anak.

“Namun demikian karena pelakunya masih berusia anak, maka proses hukumnya perlu memperhatikan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” katanya.

Melihat kasus ini, Nahar menyoroti faktor pemicu yang berasal dari keluarga dan lingkungan. Kurangnya pengawasan orang tua salah satunya sehingga anak mudah mengakses pornografi dari handphone.

“Kasus ini hanya nampak dipermukaan, pemicunya diduga banyak hal seperti kondisi ekonomi, pola asuh, pendidikan, dan teknologi informasi termasuk penyalahgunaan HP terkait pornografi,” katanya.

Pemerintah pun kini tengah menyusun aturan turunan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang keamanan anak di ranah daring, termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak. Ada dua aturan yang sedang dikaji yaitu Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, dan Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Ranah Dalam Jaringan.

“Itu salah satunya dalam protokol keamanan bagi anak di ranah daring, dan pemerintah tahun ini sedang menyelesaikan 2 regulasi utama perlindungan anak di ranah daring baik untuk pemenuhan pedoman bagi K/L dan Pemda maupun sebagai pelaksana mandat UU 1 tahun 2024 tentang ITE,” katanya. (ads)