Foto babelpos

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, kini memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Desember 2025. Informasi itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.

Kepastian status tersangka Hellyana dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia memastikan proses hukum terhadap Wakil Gubernur Babel tersebut sedang berjalan.

“Iya, benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyatakan pihaknya telah menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri. Ia menilai langkah penyidik merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan sebelumnya.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terkait dugaan ijazah Wakil Gubernur Bangka Belitung atas nama Ibu Hellyana,” ujar Herdika.

Herdika mengungkapkan keprihatinannya karena gelar akademik yang dipersoalkan masih digunakan hingga saat ini. Berdasarkan penelusuran pihaknya melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013, namun berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Secara logika dan administrasi pendidikan, tidak mungkin ijazah bisa diterbitkan hanya dengan masa studi satu tahun,” ungkapnya.

Di sisi lain, Hellyana melalui penasihat hukumnya, Zainul Arifin, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan apabila benar terjadi pemalsuan dokumen akademik.

“Jika memang ada pemalsuan ijazah, klien kami adalah korban. Tidak mungkin peristiwa seperti itu terjadi tanpa keterlibatan pihak lain yang memiliki kepentingan,” kata Zainul.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. (pht)