
Kanalnews.co, JAKARTA– Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat, selanjutnya menampilkan terdakwa Putri Candrawathi. Jaksa menyebut Putri mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh suaminya, Ferdy Sambo, tapi tidak dicegah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’. Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” ujar jaksa.
“Selanjutnya Ferdy Sambo bertanya ke Eliezer, ‘Berani kamu tembak Yosua?’. Atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut lalu Eliezer menyatakan kesediaannya, ‘Siap komandan’,” kata jaksa.
Untuk melancar aksinya, Ferdy Sambo memberikan 1 kotak peluru 9 mm ke Eliezer yang disaksikan Putri. Eliezer diminta menambahkan amunisi ke senjatanya, yaitu Glock 17.
Ketika itu pula, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua. Namun tidak ada upaya pencegahan dari istri Sambo tersebut.
“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” ucap jaksa.
“Kemudian Ferdy Sambo memberi tahu Putri untuk mengajak Ricky, Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Yosua dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah letaknya Putri peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta Yosua menuju ke rumah dinas Duren Tiga,” katanya.
“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’. Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” kata jaksa.


































