Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Tersangka pembunuhan Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Sambo menepis tudingan jika ia ikut menembak Yosua.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Ia menyebut konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap karena hanya berdasarkan keterangan satu saksi, Richard Eliezer atau Bharada E.

“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sambo membantah jika ia menembak Yosua. Jenderal bintang dua itu hanya memerintahkan Brigadir E untuk menghabisi Yosua.

“JPU karena mendalilkan menyampaikan fakta itu harus membuktikan, bebannya ada di penuntut umum. Sebaliknya, kami dengan apa yg kami sampaikan bahwa Pak Ferdy Sambo tak pernah melakukan penembakan langsung,” kata Rasamala kuasa hukum Sambo.

“Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima,” dia menambahkan. (ads)