
Kanalnews.co, JAKARTA– Menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, muncul kabar akan ada penambahan jumlah menteri.
“Kami belum mengetahui informasi tersebut, namun berapapun nanti jumlah menteri di Kabinet Pak Prabowo yang diperlukan untuk mendukung optimalnya pemerintahan ke depan sangat dimungkinkan. Selepas penetapan revisi UU Kementrian negara khususnya pada Pasal 15 yang sebelumnya membatasi jumlah Kementrian maksimal 34 menjadi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah oleh presiden,” katanya.
Kamhar menyakini Prabowo memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan susunan kabinet. Dengan demikian, visi dan misi pemerintahan Prabowo bisa tercapai.
“Ini memberikan keleluasaan kepada Pak Prabowo untuk menyesuaikan struktur kabinet mendatang dengan ikhtiar mewujudkan asta cita visi, misi dan program strategis,” katanya.
“Semakin kompleksnya problematika yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia ke depan di satu sisi, dan ikhtiar untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju di sisi lainnya memerlukan respon adaptif untuk kabinet mendatang. Penambahan jumlah kursi kementrian salah satunya, dengan tetap memperhatikan prinsip efektifitas pemerintahan sebagai pedoman,” ujarnya.
Meski demikian, PAN yang masuk dalam KIM menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo.
“Para pimpinan Parpol pun demikian, menyerahkan sepenuhnya sebagai hak prerogatif Presiden terpilih Pak Prabowo Subianto. Terkait postur dan komposisi kabinet, ini menjadi hak prerogatif presiden,” katanya.
Kabar jumlah menteri di pemerintahan Prabowo akan bertambah disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ia mendengar jika jumlah pos kementerian Prabowo bertambah menjadi sebanyak 44 dari era Presiden Jokowi sebanyak 34. (ads)



































