
Kanalnews.co, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tak menyangka pegawai di KPK bisa terlibat judi online. Mereka mendesak agar KPK bertindak tegas dengan memecat pegawai tersebut.
“Insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin terheran-heran pegawai KPK seharusnya memahami hukum. Apalagi, aturan mengenai larangan judi online termuat dalam Pasal 303 KUHP. Larangan itu juga tercantum dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.
“KUHP ancaman 5 tahun untuk judi biasa kalau judol kena 6 tahun denda Rp 1 miliar. Artinya judol lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat,” kata Boyamin.
Ia berharap KPK memberikan sikap tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan judi online. Jika hanya sekadar sanksi ringan, hal itu tak akan membuat jera.
Boyamin menyakini pegawai yang terjerumus judi online tidak fokus bekerja sehingga menganggu kinerja KPK. Tak ada alasan lain untuk mempertahankan pegawai tersebut.
“Jika dibiarkan maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi dapat uang untuk main judol. Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol,” ujar Boyamin.
“Orang judi termasuk judol pasti nggak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi. Maka pegawai KPK yang judol dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka,” kata Boyamin. (ads)