
Kanalnews.co, JAKARTA– Aturan baru bagi para pengendara yang melintas di jalan tol. Korlantas Polri bakal menilang pengendara yang membawa kendaraanya melebihi batas kecepatan 120 km/jam.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan itu dibuat karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Sejauh ini sudah ada beberapa kamera yang dipasang di titik daerah yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.
“Iya betul. Jadi sudah ada beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa sudah terpasang kamera e-TLE yang akan meng-capture pelanggaran kecepatan,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
“Baru 7 titik yang statis. Data pastinya saya cek dulu,” katanya.
Terkait kecepatan kendaraan di jalan tol sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam. (ads)


































