
Kanalnews.co, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindak asusila. DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mencari penggantinya.
Hasyim dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menyebut Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.
Lalu, poin tiga putusan, yaitu meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan terjadi hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dengan CAT secara paksa. Kejadian itu berlangsung di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024 ketika bertugas terkait kepemiluan.
Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Pada saat itu, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (ads)



































