Kanalnews.co, JAKARTA- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipanggil oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari Rabu 18 Oktober 2023. Pemanggilan ini sesaat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan.
“Besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini,” kata Gibran dilansir, Senin (16/10/2023).
Ia menyebut pertemuan tersebut biasa dilakukannya. Gibran tak menjelaskan lebih detail, apakah pertemuan itu termasuk membahas keputusan MK dan dukungan dirinya menjadi cawapres Prabowo Subianto.
“Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya, ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu. Mungkin juga (terkait TPN Ganjar). Nanti sekalian hari Rabu kita laporkan ke pimpinan,” katanya.
“Ya nanti kami laporkan semua. Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan. Terutama hal penting gini ra (tidak) mungkin ora tak laporke (tidak saya laporkan),” katanya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (ads)