Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA- Jaksa penuntut umum mengungkapkan gaji fantastis petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka digaji Rp 70 hingga 100 juta.

Sidang dakwaan terhadap Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 digelar di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan petinggi ACT Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Pada 2021, Jaksa mengatakan Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai Badan Hukum. Lembaga itu menaungi sejumlah yayasan sosial, termasuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Di mana terdakwa Drs Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Ir H Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department, dan Saksi Hariyana BintiHermain selaku Senior Vice President Operational,” katanya.

Jaksa lalu menjelaskan selama menjabat Ahyudin digaji sebesar Rp 100 juta. Sementara Ibnu Khajar, Hariyana, dan Novariadi digaji sebesar Rp 70 juta.

“Gaji untuk President Global Islamic Philanthropy terdakwa Drs Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00. Gaji untuk Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Hermain sebesar Rp 70.000.000.00, Senior Vice President Partnership Network Department saksi Ibnu Khajar sebesar Rp 70.000.000.00, Senior Vice President Humanity Network Departement saksi Novariadi Imam Akbari sebesar Rp 70.000.000.00,” kata jaksa.