Foto Antara

Kanalnews.co, JAKARTA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan anggota KPU RI akibat kasus asusila. Begini pernyataan Hasyim.

“Hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua,” kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Ia menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah memecatnya. Hasyim juga meminta maaf kepada awak media.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” kata dia.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Dia terbukti bersalah karena melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. (pht)