Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Tim Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana melapor ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Hal itu sebagai buntut pelarangan mengikuti jalannya rekonstruksi.

Seperti diketahui, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Lima tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

Namun Polri melarang kuasa hukum Brigadir J untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi tersebut. Alasannya tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban atau kuasa hukumnya.

“Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III,” kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

“Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini,” ujarnya.

Dengan larangan tersebut, pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson Panjaitan, menilai tidak ada transparansi dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia lantas mempertanyakan transparansi yang selama ini digaungkan kepolisian dalam mengusut kasus ini.

“Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak,” ujar Jhonson.

“Karena itu kita harus terus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi nggak transparan kaya begini. Ini artinya apa? Kan omong kosong semua bla-bla-bla ya. Omong kosong semua ini. Jadi kalau ditanya hukum? tanya hukum yang ngomong transparan itu akuntabel itu apa? Apakah akuntabel itu nggak ke publik dan nggak ke korban?” katanya.