Kanalnews.co, Tuban – Pencurian emas Antam seberat 50 gram yang dilakukan oleh NN (18) terungkap setelah korban melapor ke Polres Tuban. Pelaku merupakan pelajar  SMK kelas 12, berdomisili di rumah korban bernama WAHJU INDRIHARTONO, yang beralamatkan di Keluraha  Sendangharjo Gg. II/48 Rt. 02 Rw. 05 Kecamatan/Kabupaten Tuban .

“Awal kejadian, pelaku tinggal bersama dirumah korban. Saat itu korban sedang tidak dirumah. Mengetahui kondisi rumah keadaan sepi, pelaku lalu masuk kekamar korban dan mengambil barang milik korban berapa uang tunai serta emas Antam seberat 50 gram yang disimpan korban” Ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pres.

Lebih lanjut, Ia menerangkan kejadian tersebut baru diketahui korban Kamis tanggal 3 Januari 2022. korban yang merasa sering kehilangan berkeinginan Menganti beberapa kunci, saat akan mengganti kunci korban membuka lemari serta mengecek paralon yang digunakan untuk menyimpan uang dan emas, setelah di buka diketahui barang yang disimpan di dalam paralon sudah tidak ada.

“Mengetahui kejadian tersebut korban akhirnya menghubungi istrinya untuk menanyakan keberadaan barang yang disimpannya, sontak istrinya juga kaget karena juga tidak mengetahuinya” Terang AKBP Darman di depan Awak Media.

Mantan Kapolres Sumenep itu juga menegaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut tidak menunggu lama korban langsung melapor ke Polres Tuban. Mendapatkan laporan, Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan dari saksi-saksi dan di dapat yang mencuri tersebut Nabila nuradawia dan diakui oleh pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian dirumah korban.  pelaku sudah 6 kali melakukan pencurian uang milik korban yang mencapai nilainya 19 juta 8 ratus. kejadian tersebut pelaku terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” Pungkas AKBP Darman. (SWR/MET)