Foto dok Dinas Lingkungan Hidup DKI

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kabar khusus bagi pengendara di seluruh wilayah Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh selama dua pekan.

Operasi patuh akan dimulai pada 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini digelar secara nasional.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengungkapkan target operasi patuh tersebut terkair 14 jenis pelanggaran.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Eddy, Sabtu (13/7/2024).

Adapun 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024 sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.