
Kanalnews.co, JAKARTA– Rencana Presiden RI Joko Widodo memindahkan ibu kota ke IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara bisa terancam batal. Hal dilakukan melalui revisi UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 atau lewat peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (perppu).
Demikian hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.
Ia menilai proyek IKN bukan prioritas karena membebani APBN.
“Kalau presiden yang akan datang mau mengubah UU, ya pakai perppu misalnya, ya sangat bisa ya kan,” kata Benny dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ia menilai proses perpindahan membutukan waktu yang lama. Benny tak sepakat pemindahan ibu kota negara katena bertentangan dengan para bapak pendiri bangsa alias the founding fathers dalam sidang BPUPKI yang mengamanatkan bahwa ibu kota negara tidak boleh dipindahkan dari Jakarta.
“Jangan pinjam uang asing, negara lain, hanya untuk membangun IKN. Nanti APBN kita habis untuk memenuhi yang tidak prioritas,” katanya.
Untuk itu, kelanjutan IKN semua tergantung dari presiden selanjutnya. (ads)



































