
Kanalnews.co, JOMBANG– Majelis hakim memutuskan hukuman kepada anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Ia divonis 7 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap santriwati.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).
Keputusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 16 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Seperti diketahui, Bechi telah melakukan pencabulan terhadap santriwati. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah datang memenuhi panggilan hingga ditetapkan sebagai DPO.
Pada prosesnya, ia berhasil dijemput paksa oleh kepolisian. Namun itu pun membutuhkan waktu berjam-jam hingga akhirnya ditahan. (ads)





































