
Kanalnews.co, JAKARTA– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam tindakan Polri yang menyusupi seorang intelijen ke institusi pers. Polisi dianggap telah melakukan praktik kotor dan menyalahi aturan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan adanya seorang polisi intel Iptu Umbaran Wibowo yang menjadi wartawan di TVRI. Kini, ia telah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12).
“AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,” kata AJI dan LBH Pers dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).
“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers,” katanya.
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” tegasnya.
Untuk itu, AJI Indonesia dan LBH Pers menyampaikan lima poin tuntutan.
Pertama, mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan praktek menyusupkan anggota intelijen ke institusi media.
Kedua, mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga dituntut untuk memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
Ketiga Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara serupa;
Keempat, mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi terhadap anggotanya.
Kelima, mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.



































