Palembang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah-langkah penyelamatan aset milik negara yang tersebar di beberapa daerah agar tidak hilang atau disalah gunakan oleh oknum pejabat daerah dan lainnya.

Salah satunya seperti aset negara yang berada di daerah Kenten Sumatera Selatan (Sumsel) berupa lahan milik PT Pertamina (Persero) yang nilainya kurang lebih Rp 9 triliunSebelumnya, kami telah menertibkan aset daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nilai aset Rp 21 triliun.

Selain untuk melindungi agar tidak hilang, KPK juga memastikan pengelolaan aset negara di daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan ini, dapat digunakan sepanjang memberi manfaat bagi masyarakat sekitar serta menambah pendapatan daerah baik kabupaten, kota dan provinsi, untuk digunakan sepenuhnya bagi kepentingan rakyat.

“Upaya ini untuk menertibkan serta memastikan bahwa aset barang milik negara tidak hilang, ini hal yang paling penting,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan usai mengikuti rapat evaluasi pemberantasan korupsi terintegrasi dan kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemprov Sumsel, Pemkot Prabumulih dan Pemkab Banyuasin dengan PT Pertamina Persero di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (9/7/2020).

Menurut Firli, pengelolaan aset daerah tersebut dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di dalam program monitoring dari Center forPrevention Corruption, sebuah instistusi yang dibangun oleh KPK.

“Pada pengelolaan dana aset daerah, kami memastikan bahwa aset barang milik negara tidak hilang. KPK membangun sistem pencegahan pada tingkat provinsi dengan penguatan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP),” jelas Firli.

Dalam pengelolaan dana aset daerah, KPK membangun sistem pencegahan di tataran provinsi yang termasuk delapan program pencegahan korupsi dengan penguatan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP)