KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Jakarta, Senin (13/4) melakukan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain dan Launching Whistleblowing System Online di Kementerian ESDM. Kegiatan ini adalah bentuk nyata Kementerian ESDM dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Penandatangan Komitmen Pengendalian Gratifikasi merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM yang mengatur prinsip dasar pengendalian gratifikasi dan jenis dari gratifikasi. Peraturan ini menjelaskan bentuk Gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap. Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan tugas utama meneruskan laporan pegawai atas gratifikasi yang diterima ke KPK dalam waktu 30 hari.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM juga melakukan Launching Whistleblowing System (WBS) Online di Kementerian ESDM. WBS Online adalah aplikasi yang disediakan Kementerian ESDM bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM. Adapun tujuan WBS adalah memberikan keleluasaan kepada Whistleblower untuk melaporkan adanya penyimpangan atau fraud di tempatnya bekerja. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dapat bertindak sebagai Whistleblower.
Melalui WBS online ini, transparansi penyampaian pengaduan dan tindak lanjutnya dapat dipantau real time oleh Whistleblower. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap Whistleblower juga dapat terwujud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM.
Sementara, di tempat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh karyawan Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) untuk melawan korupsi, karena sektor energi merupakan sektor strategis dan vital yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak sehingga bila terjadi korupsi besar-besar tentu dapat menyengsarakan rakyat banyak.
“KPK telah membuka peta jalan dengan telah menerapkan sektor energi jadi priorotas bagi terwujudnya kemandirian, kedaulatan dan ketahanan negeri. Memperkuat tata kelola anti gratifikasi di lingkungan ESDM secara komprehensif dan berkelanjutan. Sehingga kami mendukung pemberantasan korupsi di sektor ESDM,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat menyaksikan Launching Whistleblowing System Online di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4).
Menurutnya, gratifikasi perlu dipahami dan dimengerti bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa itu perbuatan melanggar hukum dan wajib menolak gratifikasi yang dianggap suap. Bila menemukan gratifikasi harus melaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak gratifikasi ditemukan.
Bagi PNS yang menerima gratifikasi, kata Zulkarnaen menjelaskan, akan diancam hukuman denda yang cukup tinggi dan paling setinggi-tingginya dan itu lebih tinggi dari suap menyuap atau pelicin dan lainnya.
“Dalam keseharian kita masih melihat praktik gratifikasi meski dibungkus dengan modus seolah olah bukan gratifikasi. Seperti pemberian ucapan terimakasih atas layanan. Pemberian uang perjalanan dinas atau pemberian lainnya. Pemberian gratifikasi terselubung berupa saham atau suatu proyek pengerjaan atau fee atau komisi pemberian gratifikasi yang beragam dan terus berkembang. Praktik seperti ini akan menyebabkan fraud dan lainnya,” kata Zulkarnaen.
Untuk itu, lanjut Zulkarnaen, KPK sangat berkomitmen untuk pengendalian gratifikasi, antara lain sosialisasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Pembentukkan unit Pengendali Gratifikasi (PG) melalui Permen ESDM No. 85 tentang pembentukan gratifikasi.
”Dapat saya tambahkan bahwa program pengendalian gratifikasi sejalan dengan zona integritas kepada seluruh kementerian lembaga baik pusat dan daerah dengan pemahaman yang masih terbatas,” ungkap Zulkarnaen.
Zulkarnaen merinci, Undang-Undang (UU) tindak korupsi ada 7 kelompok diantaranya, ada penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam jabatan termasuk gratifikasi yang diatur dalam UU tahun 2011 KPK, survey ke masyarakat tentang pemahaman gratifikasi ternyata 30 persen lebih masyarakat Indonesia masih belum paham tentang gratifikasi.
“Kemudian untuk kita pahami dengan korupsi yang tinggi sistem administrasi pemerintahan tidak berjalan bagus kalau korupsi ini berjalan,” ungkap Zulkarnaen.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said menerangkan, bahwa tugas Menteri ESDM itu bukan memberantas korupsi, tapi institusi yang tidak bersih dan korupsi tidak akan bisa mendeliver tugasnya.
“Tugas kami adalah mengelola ESDM agar bermanfaat bagi masyarakat. Tapi kalau yang menjalankan tidak performance baik dan penuh dengan korupsi, tentu tidak akan bisa menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Kita tidak akan pernah lupa kejadian dulu, tapi lebih baik kita kemukakan. Ini bukan satu satunya dari urusan kita. Tapi bagaimana Kementrian ini jadi garda terdepan untuk mencegah korupsi agar bermanfaat bagi orang banyak. Share saya tentang korupsi,” jelas Sudirman.
Sudirman mengakui, bila suatu ketika orang kemarin-kemarin berbicara bahwa kalau tidak ikut korupsi itu tidak trendi. Apalagi dulu kalau bersih jadi omongan, dan pemegang kekuasaan kalau tidak ikut terlibat itu dianggap abnomal.
“Jadi suatu titik praktek-praktek di masa lalu akan menjadi sejarah, dan itu akan terulang kembali dengan tren dimana-dimana. Pak Menteri dibilang utopis, saya tidak utopis. Kami kok jujur amat sih, dulu begitu. Satu titik entah kapan akan kembali kepada masa lalu itu. Sekarang pilihan kita akan jadi masa lalu atau masa depan. Anak cucu kita tidak ingin ketika ditanya dimana bapak-ibu bekerja? lantas kita sembunyi karena tersangkut masalah korupsi. Mari kita bersiap menjadi manusia masa depan. Mari kita semua menjadi orang yang bersih dan clear,” ujar Sudirman Said.
Senada dengan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein bahwa pihaknya akan menolak gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM sebagai biaya pencegahan korupsi.
“Ini komitmen Kementerian ESDM dengan penandatanganan komitmen perlawanan gratifikasi. Dan tertuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 25 tahun 2014 tentang penanganan pemberantasan korupsi,” tegas Husein.
Acara launching ini dihadiri 200 orang terdiri dari eselon 1 dan 2 dan para pengelola anggaran seperti PT Pertamina, PT PLN, PT PGN dan lainnya.
”Whistle blower seluruh pegawai bisa dilakukan oleh seluruh pegawai dengan kerahasiaan. Para wishtle blower agar disebut kronologis,” kata Husein pula. (Mulkani)





































