KANALNEWS.co, Jakarta – Ancaman perdata hingga pidana pun menunggu Anda bila melakukan ambush marketing dengan memanfaatkan moment tanpa ada ikatan resmi dengan pihak pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC).
Demikian pendapat yang disimpulkan kanalnews.co dari dua narasumber pada workshop dengan tema “Anti- Ambush Marketing” yang diselenggarakan INASGOC, di Jakarta, Senin (26/3) dalam rangka mengedukasi kesadaran masyarakat tehadap ambush marketing di Asian Games 2018 Jakarta – Palembang.
Tampil sebagai narasumber, Hasani Abdulgani, Drektur Dept. Revenue II INASGOC dan Adel Chandra, Head of Sub Directorate of Planning (Kementerian KUMHAM).
Hasani Abdulgani menjelaskan, rawan ancaman ambush marketing telah terjadi sejak lama pada event-event besar seperti Asian Games tersebut.
Kecenderungan melakaukan cara-cara yang tidak fair ini terjadi karena alasan tidak tahu. Menurutnya, pelaku melakukan ambush marketing karena tidak tahu itu sebuah pelanggaran yang berpotensi terkena sanksi hukum.
“Kebanayakan mereka mengaku tidak tahu kalau ambush marketing itu pelanggaran. Jadi, karena alasan tidak tahu, tentu gak bisa langsung dikenai sanksi hukum…ada opsi, opsi tentunya,” kata Hasani Abdulgani.
Oleh karena itu, INASGOC terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat serta memberikan penjelasan melalui jalur komunikasi dengan harapan agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan ambush marketing di Asian Games 2018. Pada saatnya nanti, masyarakat sadar anti ambush mareketing itu bukan karena takut sanksi hukum, melainkan karean rasa empati dan loyalitas yang tinggi Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Asian Games 2018.
Sementara itu, Adel Chandra, menjelaskan, merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untu jangka waktu tertentu.
Menurutnya, merek atau Logo Asian Games 2018 resmi diakui oleh negara. Karena itu, barangsiapa sengaja mengambil keuntungan dengan memanfaatkan logo Asian Games 2018 serta merek produk/jasa yang menjadi sponsor resmi Asian Games 2018 tanpa izin atau memiliki ikatan resmi dengan INASGOC dapat diproses secara hukum.
“Dalam ksesmpatan ini, saya sampaikan bahwa bila terdapat ambush marketing di Asian Games 2018, kami dari Kementerian KUMHAM akan medukung penuh pemerosesannya secara hukum,” kata Adel Chandra.
Diakhir perbincangannya, Hasani Abdulgani menjelaskan, INASGOC tidak mengancam terhadap pelaku ambush mareketing akan tetapi bila hal itu terjadi di Asian Games 2018, ada opsi, opsi dan terakhir pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Bagi ambush mareketing ada opsi, opsi. Pertama diberikan teguran, kedua peringatan…dan ketiga menyerahkan pelaku kepada penegak hukum. Biarlah polisi dan pengacara yang bicara. Dan, ancamannya bisa perdata atau pidana,” kata Hasani Abdulgani. (mul)
“




































