KANALNEWS.co – Jakarta, Sistem hibah 1.000 bus sedang yang merupakan salah satu program unggulan milik Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk di dipebaiki dan di kaji ulang oleh sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi partai di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Fraksi mendukung Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan percepatan pembangunan transportasi, namun dengan adanya konsep peremajaan bus sedang jenis Metromini dan Kopaja melalui sistem hibah, belum mempunyai alas hukum yang kuat serta kajian yang dalam,” kata Ketua Fraksi Demokrat, Johny Wenas Polii, di Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Johny juga menilai kebijakan tersebut belum memenuhi unsur keadilan terhadap pengelolaan angkutan umum lainnya.
“Dengan menyiapkan kurang lebih 1.000 bus sedang dan 450 bus TransJakarta, fraksi menyarankan untuk dibuat pengkajian yang dalam agar tidak terjadi kemacetan yang lebih parah lagi,” katanya.
Hal senada juga di lontarkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua Fraksi PKS, Ahmad Zairofi.
Menurut Fraksi PKS, peningkatan pelayanan angkutan umum melalui peremajaan bus perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Kami merekomendasikan agar peremajaan bus untuk angkutan umum tidak dilakukan melalui hibah langsung kepada pengusaha angkutan umum, melainkan melalui perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah ada,” kata Ahmad.
Langkah ini dinilainya dilakukan agar upaya penataan kelembagaan pengusahaan angkutan umum di Jakarta dapat dilakukan sehingga standar pelayanan minimum transportasi publik Jakarta dapat diwujudkan.
Senada dengan Partai Demokrat dan PKS, fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan gubernur harus mengkaji ulang terkait pemberian hibah 1.000 buah bus sedang.
Pasalnya, fraksi beranggapan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pemberian hibah yang dilakukan oleh pemerintah.
“Dalam Permendagri tersebut dinyatakan bahwa hibah diberikan hanya kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD. Kecuali hibah yang bersifat sosial untuk kegiatan keagamaan dan sosial,” kata Ketua Fraksi PPP, Matnoor Tindoan.
“Jadi, hibah bus sedang ini bisa saja diberikan kepada BUMD atau BLU yang aktivitas dan kegiatannya dalam bidang angkutan umum,” imbuhnya.
Menurut fraksi PPP, hibah ini dapat diberikan kepada BUMD, dalam hal ini adalah PT Ratax (misalnya) sebagai pelopor angkutan umum sedang di Jakarta dan Indonesia yang didirikan Gubernur Ali Sadikin sejak Desember 1971.
“Hibah bus sedang ini tidak bisa diberikan kepada pemilik angkutan umum KOPAJA atau PT Metromini,” tegasnya.
Namun demikian, PPP memberikan pandangannya mengenai program peremajaan angkutan umum yang bisa saja dilakukan dengan cara memberikan insentif dalam bentuk keringanan pembiayaan untuk pengadaan armada baru.
“Ini bukan dengan cara memberi hibah, karena mungkin cara ini lebih efisien, efektif dan ekonomis.”
Penulis : Herwan Pebriansyah



































