KANALNEWS.co, Jakarta – Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan menerima keterangan pemerintah, dan menolak pengujian pemohon untuk seluruhnya, atau menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto di Gedung MK Jakarta, Senin (5/9/2016).
Widodo dalam sidang di MK ini mewakili pemerintah dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum.
Ahok sapaan akrab Basuki, dalam permohonannya menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.
Ahok yang akan maju lagi pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta Februari 2016 mendatang beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan cuti bagi calon pejawat merupakan solusi untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. “Pejawat (Calon incumbent) mempunyai kebijakan untuk mengalokasikan anggaran dengan motif pribadi, bisa menarik simpati masyarakat melalui dana ghibah atau memberikan fasilitas masyarakat,” jelasnya.
Pejawat juga dinilai oleh Pemerintah memiliki lebih banyak akses untuk melakukan mobilisasi, sehingga pejawat memiliki peluang kepemilihan yang lebih besar dibandingkan dengan calon lainnya. “Posisi pejawat itu tidak sama dengan calon lainnya karena pejawat memiliki lebih banyak akses,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok sebagai pemohon berpendapat bahwa seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi pejawat yang bersifat opsional, dan pihaknya lebih memilih untuk menyelesaikan program unggulan DKI Jakarta serta membahas APBD DKI Jakarta.
Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. (Setiawan)








































