KANALNEWS.co, Jakarta –  Basuki Tjahaja Purnama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014) masih bungkam atau belum mau mengumumkan kepada publik terkait nama wakil gubernur yang akan mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya pengennya artis,” canda Gubernur Ahok sapaan akrab Basuki ketika ditanya wartawan mengenai siapa yang akan dipilihnya sebagai wakil gubernur.

Ketika disebutkan beberapa nama yang diduga akan dipilih sebagai wagub, Ahok juga hanya menjawab ‘semua senang’ akan nama-nama tersebut dan terkait jabatan Gubernur yang kini diembannya, mantan Bupati Belitung Timur itu hanya mengatakan jabatan adalah amanah.

“Dalam Islam ini bukan alhamdulillah, tetapi istighfar,” kata Ahok yang beragama Katolik itu.

Ahok telah resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk masa sisa tahun 2014-2017 setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, Ahok sebelumnya telah magang menjadi Gubernur saat menjabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI usai Jokowi mendaftarkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pasal 171 ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana Undang-Undang 32 Tahun 2004 tidak berlaku lagi.

Perppu tersebut menjelaskan, Ahok atas kuasanya bisa memilih pendamping sehingga dirinya berhak menentukan siapa saja. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djoermansyah Djohan mengatakan mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilakukan setelah penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

“Soal pengisian wakil gubernur nanti harus ada pedoman lebih rinci dan teknis, yaitu menunggu penerbitan PP sebagai turunan dari Perppu. Kami sedang menyiapkan (PP) itu, tidak akan lama,” kata Djohermansyah beberapa waktu lalu.  (Herwan)