Foto Kanalnews.co

 

Kanalnews.co, PROBOLINGGO – Keluarga Syamsul Arifin, ahli waris Saisin Samoedin yang menjadi pihak termohon dalam kasus eksekusi tanah dan bangunan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo pada (25/9/2025), kembali menangis setelah menerima surat undangan resmi dari pihak kecamatan.

Undangan yang ditandatangani Camat Pakuniran, Hasan Zainuri, itu berisi permintaan kehadiran keluarga termohon pada Senin (29/9/2025) di rumah dinas camat. Acara tersebut disebut sebagai musyawarah mufakat terkait pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya ditunda pada 25 September lalu.

Prayuda, kuasa hukum keluarga Syamsul Arifin, menilai undangan tersebut justru menambah beban psikologis kliennya.

“Klien saya kembali menangis. Kenapa harus begini terus? Mereka sudah tertekan karena batas-batas tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas. Sekarang justru diminta datang ke rumah dinas camat. Ada apa?” kata Prayuda, Minggu (28/9/2025).

Menurutnya, posisi kecamatan seolah mengambil peran peradilan dengan memakai bahasa “menindaklanjuti penundaan eksekusi” dalam surat tersebut. Hal itu membuat keluarga semakin resah.

“Bahasanya kok seperti pengadilan. Ini kan wilayahnya pengadilan, bukan kecamatan. Siapa yang mau tanggung jawab kalau besok sampai ramai lagi seperti kemarin? Klien saya tidak pernah mengundang massa. Warga datang dengan sendirinya karena ikut prihatin,” ujarnya.

Prayuda juga mempertanyakan perubahan lokasi pertemuan. Sebelumnya, menurut keterangan DPRD, rencana musyawarah akan digelar di kantor dewan dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan kabupaten setempat, pemohon, dan termohon. Namun kini undangan justru datang dari kecamatan.

“Kenapa sekarang tempatnya berbeda? Jangan sampai ada dua panggilan. Ini membuat bingung keluarga dan warga,” ucapnya.

Keluarga Syamsul Arifin berharap pihak kecamatan dan aparat terkait tidak menambah tekanan psikologis. Mereka meminta penyelesaian persoalan tetap dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan undangan yang justru menimbulkan keresahan baru. (Fafa)