KANALNEWS.co, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) segera mengajukan sejumlah bukti permulaan untuk membantah sejumlah dalil-dalil gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap surat keputusan Menpora Imam Nahrawi yang membekukan PSSI.
Dalam persidangan lanjutan yang berlansung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (18/5/2015) itu, kuasa hukum Kemenpora akan membeberkan bukti permulaan yang membantah tuntutan PSSI untuk meminta penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 dalam putusan sela.
Selain itu, tim hukum PSSI juga meminta hakim untuk memutuskan penundaan sementara keberlakuan SK Menpora yang membekukan PSSI selama masa persidangan berlangsung. Penundaan keberlakuan SK Menpora tersebut akan dimanfaatkan oleh PSSI menggelar pertandingan dan mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
“Bukti-bukti permulaan itu sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan penundaan keberlakuan SK Menpora. Kalau SK ditunda, minimal dapat izin dari kepolisian, kompetisi bisa jalan,” kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan.
Sidang gugatan PSSI sebelumnya digelar pada Kamis (7/5) secara tertutup dengan agenda pengajuan bukti-bukti permulaan dari pihak PSSI. Organisasi sepak bola Tanah Air tersebut memberikan bukti permulaan di muka sidang sebanyak 22 alat bukti.
Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.
“Yang pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa,” kata Aristo.
Ia menekankan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
“Stressingnya (penekanannya) ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup,” katanya.
Selain bukti tersebut, ada pula sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa. (Herwan)




































