KANALNEWS.co, Jakarta – Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pimpinan La Nyalla Mahmud Matalitti pada Rabu pagi mengajukan gugatan pembatalan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga terkait pembekuan PSSI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kita daftarkan ke PTUN Jakarta hari ini 22 April 2015, dengan menuntut agar SK Menpora dibatalkan,” kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di kantor PSSI Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Ia menyatakan ada dua tuntutan utama dalam gugatan federasi sepak bola Indonesia itu terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenp0ra).

“Yang pertama yang pasti adalah pembatalan Surat Keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI,” katanya.

“Yang kedua kita juga minta penundaan keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela,” katanya melanjutkan.

PSSI mengajukan gugatan ke PTUN dengan alasan keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang pembekuan PSSI merugikan organisasi dan klub-klub sepak bola di bawahnya namun dalam tuntutan ini PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materiil ke Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku tergugat.

Ia mengatakan PSSI menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai dasar pengajuan gugatan, namun menurutnya keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan menjalankan aktivitas.

“Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri karena menjelma jadi lembga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

Aristo berharap pengadilan cepat memeriksa perkara itu lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang akan segera berlangsung seperti Sea Games 2015 di Singapura. (Herwan)