KANALNEWS.co – Jakarta, Setelah Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Bengkulu dan Sumatera Barat, kini giliran Pengprov PSSI Jawa Barat, mempolisikan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein. Pelaporan Djohar , ke Polda Metro Jaya terkait diterbitkannya surat keputusan (SK) palsu pembekuan 14 Pengprov PSSI.
Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat Nurhasan mengatakan Ketua Umum PSSI tidak bisa seenaknya saja mengeluarkan SK terkait pembekuan 14 Pengprov, hal inilah yang membuat pihaknya mempolisikan Djohar Arifin Husein.
“Kami membuat laporan polisi (nomor TBL/1618/V/2013/PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2013), terkait pemalsuan surat keputusan pembekuan yang dikeluarkan pak Djohar,” ujar Nurhasan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/5/2013).
Nurhasan menambahkan, seharusnya Djohar sadar, beberapa waktu lalu semua Pengprov yang dikumpulkan untuk membuat semacam gerakan untuk merontokan apa yang namanya KPSI (Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia).
“Kemudian terbentuklah caretaker. Selanjutnya, kami dilantik. Kok sekarang seenaknya saja langsung membekukan? Apa salah kami?” tuturnya.
Dia juga menjelaskan pada saat pelantikan tak ada dana yang dikeluarkan oleh PSSI, semua biaya ditanggung oleh Pengprov.
“Asal tahu saja, pada saat pelantikan itu kami yang keluar uang. Tak ada PSSI mengeluarkan dana. Pengprov Jawa Barat mengeluarkan sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta untuk pelantikan,” ungkapnya.
Nurhasan mengaku sangat kecewa dengan keluarnya keputusan itu, menurutnya, alasan SK yang dikeluarkan juga tidak berdasarkan statuta dengan membuat Pengprov lainnya.
“Kami kecewa. Katanya alasannya dualisme, kapan Jawa Barat ada dualisme? Selain itu, Dia kirim surat, juga melalui kurir tidak jelas. Ini surat, saya terima ada di kolong mobil saya. Lalu saya buka ternyata surat keputusan pembekuan,” jelasnya.
Nurhasan meminta PSSI memberikan klarifikasi. Jangan malah bersembunyi dan tidak bisa ditemui.
“Jangan pengecut, hadapi saja kami. Nanti tinggal saya tanya, kenapa dibekukan? Alasannya itu (dualisme) tidak jelas, seharusnya apa karena meninggal, melanggar statuta atau mosi tidak percaya dari Pengcab dan klub,” bilangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum 14 Pengprov PSSI, Elza Syarief, mengatakan selain membuat laporan pidana, kliennya juga akan melakukan gugatan perdata terkait kekisruhan ini.
“Kami juga akan gugat perdata. Jumlahnya belum tahu, masih kami hitung. Namun, yang sudah pasti ada kerugian moral,” tandasnya.
Editor : Herwan Pebriansyah




































