KANALNEWS.co – Jakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengambil sikap tegas terkait munculnya wacana penggabungan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menteri asal Partai Demokrat ini menjelaskanm, kedua lembaga itu seharusnya tetap menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan amanat undang-undang.
Sebelumnya KONI sempat melempar wacana penggabungan dengan KOI.
Gagasan ini ditolak KOI yang menganggap tugas kedua badan itu berbeda satu sama lain, KONI lebih fokus dalam pengembangan olahraga nasional sementara KOI berperan sebagai perpanjangan tangan Indonesia ke International Olimpic Committe (IOC).
Untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan perbedaan, Menpora hari ini, Senin (18/2/2013) menggelar pertemuan dengan Ketua Umum KOI, Rita Subowo dan Ketua Umum KONI Tono Supratman di kantornya.
Rapat yang dibagi menjadi dua sesi itu baru berakhir pada pukul 11.00 WIB. Roy menjelaskan, keputusan mempertahankan KOI dan KONI merupakan kelanjutan dari Undang-undang Sistem Keolahragaan nomor 3 dan Keputusan Presiden 22/2010 tentang Satlak PRIMA.
Dalam kedua undang-undang tersebut, menurutnya dengan jelas disebutkan bahwa KONI dan KOI mengemban tugas yang berbeda.
“Pemerintah tidak boleh abai, meski hal itu baru wacana. Karena itu, Pemerintah akan mempertahankan (KONI dan KOI). Dua keputusan diatas mengikat,” kata Roy dalam jumpa pers yang digelar di di Kemenpora.
Meski demikian, Roy tidak menutup diri terhadap kemungkinan penggabungan KONI dan KOI. Namun hal itu harus ditempuh sesuai dengan jalur yang benar.
“Karena Undang-undang bukan kitab suci. Tapi perubahan tersebut harus lewat jalur yang sesuai dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Roy juga menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka pintu masukan sebesar-besarnya dari seluruh elemen olahraga Indonesia agar tidak membuat masalah ini berkepanjangan.
“Pemerintah mendukung adanya Musyawarah Nasional KONI, 19 dan 20 Maret mendatang. Jika ada rekomendasi dari munaslub akan diambil oleh pemerintah. Tapi ingat, ada mekanisme dan aturan yang harus dilewati,” tandasnya.
Penulis : Herwan Pebriansyah





































