KANALNEWS.co, Jakarta – Penghapusan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) akan mempengaruhi Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 15/2017 tentang Panitia Nasional Penyelengggara Asian Games XVIII Tahun 2018 yang akan berlangsung di Jakarta dan Palembang.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, jika Satlak Prima dibubarkan secara otomatis pemerintah akan menyesuaikan dengan merevisi Kepres No.15/2017. Penghapusan Satlak Prima sebagai langkah pemerintah untuk memangkas jalur birokrasi pembinaan atlet-atlet pemusatan pelatihan nasional

“Otomatis regulasinya akan berubah karena dalam Keppres No. 15/2017 itu disebutkan Ketua Satlak Prima sebagai wakil ketua pelaksana bidang prestasi olahraga. Ketiadaan Prima nanti otomatis akan mengubah keppres itu,” kata Gatot di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Mantan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora itu menjelaskan pengubahan Keppres No.15/2017 menyusul penghapusan Satlak Prima merupakan penyesuaian pemerintah terhadap aturan hukum penyelenggaraan Asian Games 2018. “Meskipun hanya satu kalimat yang berubah, itu adalah aturan hukum dan kami tidak boleh meremehkan,” ujar Gatot.

Gatot mengakui Keppres No. 15/2017 akan direvisi meskipun tidak menyebut kepastian waktu revisi payung hukum penyelenggaraan Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang itu. Sementara, penghapusan Satlak Prima sebagai unit di bawah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu berarti pencabutan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2016 tentang Program Indonesia Emas.

“Pencabutan Perpres tentang Prima itu juga melalui perpres. Kami sedang membahas regulasinya bersama pihak-pihak terkait,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan sebagian fungsi Satlak Prima seperti penganggaran untuk cabang-cabang olahraga dan verifikasi atlet-atlet yang masuk dalam pemusatan pelatihan nasional akan difasilitasi lembaga lain.

“Mungkin akan difasilitasi oleh KONI. Tapi, kami juga tidak ingin KONI mempunyai fungsi yang sama dengan Prima dan harus ada pembatasan fungsi yang dialihkan itu karena KONI apakah pengawasan atau standardisasi,” ujarnya. (Herwan)