KANALNEWS.co, Jakarta – Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menuding tim transisi yang menjadi kepanjangantangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pembuat gaduh sepak bola dan penebar teror.

“Kami mengecam, sekaligus mengingatkan tim transisi atas perintah Lembaga Yudikatif, sudah tidak boleh beraktifitas terhitung sejak 25 Mei 2015 lalu. Sejak dikeluarkannya penetapan penundaan oleh PTUN Jakarta sampai nanti ada keputusan hukum tetap,” kata Aristo dalam laman resmi PSSI, Selasa (29/9/2015) di Jakarta.

Kecaman ini disampaikan terkait beredarnya surat dari tim transisi kepada Asosiasi PSSI Provinsi dalam menyikapi pelaksanaan Pra-PON.

Dalam Surat yang diteken oleh Bibit Samad Rianto itu mengingatkan agar dalam kegiatan Pra-PON harus berkoordinasi dan disupervisi tim transisi. Alasannya karena menggunakan anggaran negara.

Menurut Aristo surat yang ditandatangani oleh mantan pimpinan KPK itu sebagai bukti arogansi dan kegemaran tim transisi dengan menggunakan bahasa kekuasaan dalam meneror sepak bola Indonesia.

“Kalimat redaksi surat tersebut juga menyesatkan dan menabrak kaidah hukum serta azaz-azaz umum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, dapat disimpulkan, jika tidak berkoordinasi dengan tim transisi, maka penggunaan dana APBD dalam Pra PON akan dijerat hukum.

“Pertanyaannya, peraturan perundangan apa yang digunakan untuk menindak? UU Tipikor? Berarti ada pasal baru dalam UU Tipikor? Kalau tidak koordinasi dengan tim transisi berarti otomatis memenuhi unsur tipikor? Sebaliknya, jika koordinasi dengan tim transisi berarti tidak korupsi?,” tukasnya. (Herwan)