Foto: Shutterstock

Kanalnews.co, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa  Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adanya penambahan aturan tersebut diketahui merupakan antisipasi terhadap terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi  seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 (omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia. Selain itu juga untuk mencegah perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto pada 2 Desember 2021 ini, dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional. Melalui adendum tersebut, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut:

4. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Suharyanto. (RR)