Kanalnews.co, JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara terkait kerangkeng milik Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Menurutnya itu masuk dalam perampasan kemerdekaan dan wajib diproses secara hukum.
Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Terbit saat kasus hukumnya diproses di KPK. Puluhan orang berada di penjara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 48 orang yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu dipekerjakan sebagai buruh pabrik kelapa sawit, namun tak dibayar. Akan tetap sang bupati mengklaim kerangkeng itu adalah tempat pembinaan bagi pencandu narkoba.
“Sekarang tinggal di proses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan, itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa,” kata Tito saat konferensi pers di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1) sore.
Tito mengatakan apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat itu tidak boleh dilakukan jika ditilik dari etika administratif kepala daerah.
“Kita tunggu sampai pengadilan terbukti atau tidak. Kalau terbukti otomatis akan diberikan sanksi ditahan dan diberhentikan,” ujar eks Kapolri tersebut. (ads)





































