
Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah memutuskan membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu tingkat nasional dan lokal. Tim tersebut digawangi oleh Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum.
“Kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkajian sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7).
Ia menilai keputusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 akan berdampak besar, termasuk terhadap teknis pelaksanaan pemilu. Untuk itu, perlu dikaji lebih dalam dan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian tentunya nanti, beri kami waktu Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai,” ucapnya.
MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (ads)



































