Kanalnews.co, Tangsel – Dewan Pimpinan Cabang Sayap Partai PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demoraksi (REPDEM) Tangsel ikut berbicara tentang pengesahan Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri kimia alat pendektesi kimia untuk pelaku predator anak (Pedofilia).
Ini bukti hadirnya negara dengan menjamin secara konstitusi warga negara dan melindungin generasi masa depan bangsa yaitu anak, karena anak sebagai tonggak masa depan bangsa harus diberikan kepastian hukum, Ujar Bung Prabu Sutisna Sekretaris DPC Repdem Tangerang Selatan.
Bagi kami negara sudah hadir dengan cara mengesahkan peraturan berarti menjamin secara hukum dijamin konstitusi sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945, Negara Indonesia Adalah Negara Hukum, Tegasnya.
Setelah mengalami pengujian norma , dan pengujian di Mahkamah Konstitusi maka hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020, penting untuk kepastian secara teknis yuridis perlindungan anak dan perempuan.
Oleh sebab itu kita bersama-sama apresiasi pemerintah, termasuk Pak Jokowi Presiden Republik Negara Indonesia khususnya sudah komitmen untuk membawa kepastian hukum bagi warga negaranya. Pungkasnya.
Tapi jangan lupa hadirnya Pak Jokowi sebagai Presiden tentu ada ide dan gagasan PDI Perjuangan untuk memperjuangkan hak rakyat wong cilik dan ini salah satu bentuk praktek ideologi yang sudah dilakukan. Ujar Bung Ronald Adelius Ketua DPC Repdem Kota Tangerang Selatan.
Rakyat semakin cerdas, Rakyat semakin pintar untuk memilih pemimpin yang mempunyai ide dan gagasan termasuk Partai PDI Perjuangan yang paham akan betul apa yang diinginkan rakyat jug dapat melahirkan banyak pemimpin progresif dan revolusioner, Tutupnya.




































